Oleh Ustadz Abdullah Shaleh Al-Hadrami
PANDANGAN ISLAM TENTANG SEKSUAL
Seks naluri manusia.
Manusia diciptakan Allah Ta’ala sebagai makhluk yang sempurna,
dianugerahkan kepadanya instink untuk mempertahankan keturunan sebagai
konsekwensi kesempurnaannya itu. Ini berarti manusia harus
memperkembangkan keturunan dengan alat yang telah diberikan Allah Ta’ala
kepadanya. Diantara perlengkapan itu ialah alat kelamin dan nafsu
sahwat untuk saling bercinta. Dari percintaan inilah akan timbul nafsu
seks sebagai naluri manusia sejak lahir.
Allah Ta’ala berfirman: ”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan (syahwat) kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita…”(QS. Ali Imran: 14)
Ayat tersebut jelas menunjukkan bahwa manusia (laki-laki) sejak lahir
telah dibekali cinta sahwat (nafsu seks) tehadap wanita. Demikian pula
wanita sebagai lawan jenis laki-laki tak ubahnya seperti laki-laki juga.
Dia dibekali oleh Allah Ta’ala nafsu seks untuk melayani kehendak lawan
jenisnya itu. Nafsu seks pada wanita ini digambarkan oleh Allah Ta’ala
dalam Al-Qur’an, dalam kisah wanita (isteri petinggi Mesir) yang jatuh
cinta kepada Nabi Yusuf –Alaihis Salam, (QS. Yusuf : 23).
Maka sekarang menjadi jelas bahwa seks adalah kebutuhan biologis
manusia yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan. Dan kebutuhan seksuil
manusia harus mendapatkan penyaluran dengan disertai penerangan yang
lengkap tentang seks terutama dari segi agama dan moral.
Apakah pendidikan seks itu?
Pendidikan seks adalah pendidikan yang mempunyai obyek khusus dalam bidang perkelaminan secara menyeluruh.Adapula yang mengartikan bahwa pendidikan seks adalah penerangan yang
bertujuan untuk membimbing serta mengasuh setiap laki-laki dan
perempuan sejak dari kanak-kanak sampai dewasa didalam perihal pergaulan
antar kelamin pada umumnya dan kehidupan seksuil pada khususnya.
Tujuan pendidikan seks dalam Islam adalah untuk mencapai hidup
bahagia dalam membentuk rumah tangga yang akan memberikan ketenangan,
kecintaan, kasih sayang serta keturunan berkualitas yang taat kepada
Allah Ta’ala dan selalu mendoakan kedua orangtuanya serta berguna bagi
masyarakat, (QS. Ar-Ruum: 21).
Perlukah pendidikan seks?
Pada mulanya orang menganggap bahwa pendidikan seks itu amatlah kotor
yang tak patut diajarkan. Golongan yang berpendapat demikian ini karena
mereka anggap bahwa seks adalah masalah tabu yang tak perlu dikenal
apalagi sampai diajarkan.
Namun demikian banyak juga kalangan cendekiawan yang mendukung agar
pendidikan seks disebarluaskan. Dalam survey yang diadakan terhadap
anak-anak gadis yang hamil diluar pernikahan ditemukan bahwa pada
umumnya mereka tidak pernah mendapatkan pendidikan seks disekolah maupun
dirumah.
Sekarang masalahnya bagaimana cara memberikan pendidikan seks itu?.
Mengingat karena masalah seks ini bagi kita masih begitu rumit,
sensitive dan komplek hendaknya dalam menerapkan pendidikan seks perlu
dijunjung norma-norma agama dan adat istiadat yang berlaku dalam
masyarakat.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang memberikan dasar-dasar dan tuntunan-tuntunan pendidikan seks antara lain:
Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian
itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat.”
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya (pakaian
luarnya). Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya . . .
. .” (QS. An-Nuur: 31-32)
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Allah Ta’ala berfirman:
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam,
maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu
kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223).
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang lainnya.
Hadis-hadis Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
yang memberikan dasar-dasar dan tuntunan-tuntunan pendidikan seks
antara lain:
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari
besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal
baginya.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan wanita (bukan
mahram) melainkan pihak ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dengan
sanad sahih).
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum
agar mereka mencium wanginya maka ia seorang pelacur.” (HR. Imam Ahmad
dengan sanad sahih).
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Adapun
zina mata adalah memandang (kepada apa yang diharamkan Allah)” (HR.
Imam Ahmad dengan sanad sahih).
Dan masih banyak lagi hadis-hadis yang lainnya.
PERNIKAHAN YANG ISLAMI
Anjuran untuk menikah bagi yang telah mampu.
Allah Ta’ala berfirman: “Dialah yang menciptakan kamu dari diri
yang satu (Adam Alaihis Salam) dan dari padanya Dia menciptakan
isterinya (Hawa), agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah
dicampurinya, isterinya itu mengandung . . . . .” (QS. Al-A’raaf: 189).
Allah Ta’ala berfirman: “Dan nikahkanlah orang-orang yang
sendirian (bujangan laki-laki atau perempuan) diantara kamu, dan
orang-orang yang layak (menikah) dari budak-budak lelaki dan budak-budak
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
karuniaNya. Dan Allah Maha luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Wahai sekalian pemuda! Siapa yang telah mampu untuk menikah diantara
kalian maka hendaklah menikah, karena (pernikahan itu) lebih menjaga
pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa yang belum
mampu maka hendaklah berpuasa (shaum), karena hal itu bisa mengurangi
sahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim dll)
Tujuan pernikahan dalam Islam.
-Mengikuti sunnah Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
-Mendapatkan ketentraman, cinta dan kasih sayang.
-Menjaga pandangan mata dan memelihara kehormatan.
-Membentuk generasi muslim yang berkualitas.
-Melestarikan kehidupan manusia agar tidak punah dll.
Alur yang harus dilalui menuju pernikahan Islami.
Islam tidak mengenal istilah berpacaran, penjajakan atau mencoba-coba
dahulu. Apabila seseorang hendak menikah maka dianjurkan untuk memilih
calon pendampingnya yang shalih atau shalihah agar mendapatkan
kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Jadi menikah dahulu kemudian
menjalin cinta dan kasih sayang setelah ada ikatan pernikahan yang sah
menurut syariat.
Kriteria suami yang shalih, antara lain:
-Bertakwa kepada Allah Ta’ala.
“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13).
-Bertanggung jawab dalam segala hal, baik dalam urusan dunia ataupun urusan akhirat.
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …..(QS. At-Tahrim: 6).
-Pengertian.
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Berbuat baiklah kepada wanita (isteri), karena ia diciptakan dari
tulang rusuk (yang bengkok). Apabila kamu hendak meluruskanya maka ia
akan patah dan apabila kamu biarkan saja maka ia akan terus bengkok,
karena itu nasehatilah wanita (isteri) dengan baik.” (HR. Bukhari dan
muslim) .
Kriteria isteri yang shalihah, antara lain:
-Taat kepada Allah Ta’ala dan kepada suami.
-Menjaga dirinya dan harta suami apabila suami bepergian
-Menyenangkan apabila dipandang suami
Allah Ta’ala berfirman: “Wanita yang shalihah adalah yang taat kepada Allah dan kepada suaminya lagi memelihara diri ketika suami tidak ada . . . . . “ (QS. An-Nisaa’: 34)
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Isteri terbaik adalah apabila dipandang suami ia menyenangkan, apabila
diperintah ia taat dan apabila ditinggal bepergian ia menjaga dirinya
dan harta suaminya.” (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih).
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda pula:
“Dunia adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah isteri
yang shalihah.” (HR. Muslim).
Adab meminang dalam Islam:
Apabila telah ada kecocokan antara pihak lelaki dengan pihak perempuan maka disunnahkan untuk nadhar atau saling melihat, namun hendaklah pihak perempuan disertai mahramnya sehingga tidak terjadi khalwat (berduaan).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
”Apabila seorang diantara kalian hendak meminang seorang perempuan, jika
bisa melihat kepada apa yang menjadi daya tarik untuk menikahinya, maka
hendaklah ia lakukan.” (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad hasan)
Disunnahkan pula untuk melaksanakan shalat istikharah yaitu
meminta petunjuk Allah Ta’ala dengan shalat dua rakaat dan berdoa dengan
doa yang telah diajarkan Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi
Wa Sallam .(HR. Bukhari dll)
Dianjurkan pula untuk bermusyawarah dengan orang-orang yang bisa dipertanggung jawabkan dan telah berpengalaman serta berilmu.
Tahapan Menuju Pernikahan Yang Sesuai Syari’at.
1. Melalui perantara.
2. Tukar menukar bio data.
3. Pelajari lebih dalam tentang calon.
4. Shalat istikharah dan bermusyawah.
5. Nadhor atau saling melihat dan bertemu, tapi tidak berdua-duaan dan pihak perempuan disertai mahramnya.
6. Khitbah atau dipinang.
7. Lamaran.
8. Pernikahan.
9. Allah meridhoi dan memberikan barokah.
Khitbah dan lamaran itu mengikuti adat kebiasaan di suatu tempat. Di tempat kami adatnya khitbah dulu kemudian lamaran.
Ta’aruf harus sepengetahuan wali. Karena sering terjadi ta’aruf tanpa
sepenge tahuan wali ternyata setelah keduanya sama-sama cocok dan
mantap walinya tidak menyetujui. Ini sangat berdampak buruk.
Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada resepsi pernikahan:
-Ikhtilat atau percampuran para undangan lelaki dengan perempuan yang bukan mahram.
-Kedua mempelai duduk di pelaminan dengan disaksikan oleh para undangan.
-Memakai pakaian yang menampakkan aurat.
-Saling bersalaman antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram.
-Kaum perempuan memakai parfum yang dicium wanginya oleh lelaki yang bukan mahram.
-Diperdengarkan musik.
-Mengambil gambar makhluk bernyawa (berfoto).
-Berlebih-lebihan dalam segala hal termasuk makanan sehingga terjadi kemubadziran.
-Mengadakan acara-acara yang tidak ada tuntunannya, yang mengarah pada kesyirikan dan bid’ah dll.
MENIKMATI MALAM PERTAMA
Malam pertama adalah malam dimana kedua mempelai melakukan hubungan
kelamin pertama kali. Jadi seandainya kedua mempelai baru melaksanakan
hubungan kelamin pada malam kedua atau malam ketiga atau malam
kesepuluh, maka itulah yang disebut malam pertama. Mengapa demikian?
Karena malam pertama selalu dihubungkan dengan peristiwa pemecahan bakarah atau selaput dara.
Menahan nafsu birahi pada malam pertama pernikahan adalah langkah
yang bijaksana. Sebaiknya pada malam itu dilakukan perkenalan dan tidur
bersama atau melakukan cumbu rayu sebagai pelepas kerinduan. Diperlukan
pula kebijaksanaan suami untuk memberikan ketenangan agar isteri tidak
merasa takut.
Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ketika menikah dengan Aisyah –radliallahu anha –satu-satunya isteri Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam yang gadis- dengan memberikan kepada Aisyah –radliallahu anha segelas susu dan duduk disampingnya untuk menenangkannya. (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad hasan)
Amalan-amalan yang dilakukan setelah pernikahan:
-Suami memegang bagian depan kepala isteri lalu membaca do’a sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا
جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا
جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.
(Ya Allah! Sesungguhnya aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan
apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya, dan aku memohon
perlindungan kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang telah
Engkau ciptakan dalam wataknya). (HR. Bukhari, Abu Dawud dll)
-Shalat dua raka’at berjamaah suami-isteri kemudian berdoa memohon
keberkahan kepada Allah Ta’ala , sebagaimana dicontohkan sahabat
Ibn Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu dan Salafus Saleh Rahimahumullah.
(Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Abdur Razzaq dan Ath-Thabrani dengan sanad
sahih)
-Berdoa ketika hendak melakukan jima’:
بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.
(Dengan nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari syaitan, dan jauhkan
syaitan dari mengganggu apa yang Engkau rezekikan kepada kami.)
(HR. Bukhari dan Muslim)
Etika atau adab dalam berjima’ (bersenggama).
Suami yang bijaksana adalah suami yang tidak hanya mementingkan
kepuasan diri sendiri, akan tetapi ia juga berupaya memberikan kepuasan
kepada isterinya. Karena itu cumbu rayu sangat diperlukan sebelum
dimulainya hubungan badan (jima’).
Para ulama dalam kitab-kitab mereka menerangkan secara mendetail dan
terperinci tentang masalah ini dan upaya-upaya apa saja yang harus
dilakukan suami untuk memberikan kepuasan kepada isterinya. Seorang
isteri akan merasa sangat tersiksa apabila suami meninggalkannya sebelum
mencapai puncak kepuasan (orgasme).
Faktor terpenting untuk mencapai kepuasan bersama adalah:
-Cumbu rayu
-Ketenangan pikiran
-Kenyamanan suasana
-Dan aneka variasi dalam melakukannya.
Ditinjau dari segi agama membuat variasi dari aneka posisi dalam bersenggama tidaklah dilarang. Allah Ta’ala berfirman: “Isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah
tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam menerangkan
ayat tersebut: “Dari depan atau dari belakang (boleh) asalkan tetap di
farji (vagina).” (HR. Bukhari dan Muslim dll)
Hal-hal yang diharamkan dalam senggama (jima’):
-Senggama (jima’) melalui anus atau lubang dubur [anal sex].
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“Terkutuklah suami yang menggauli isterinya di lubang duburnya (anus).”
(HR. Imam Ahmad, Ibn Adiy dll dengan sanad hasan)
-Senggama di farji (vagina) ketika isteri dalam keadaan haid.
Allah Ta’ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah
mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda
tentang wanita haid: “Lakukanlah segala sesuatu selain nikah (jima’ di
farji). (HR. Muslim dll)
Jadi yang diharamkan hanyalah senggama di lubang dubur / anus [anal
sex] dan senggama pada waktu haid di farji saja, selain itu tidaklah
diharamkan.
RUMAH TANGGA YANG SAKINAH
Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibangun atas dasar
cinta dan takwa kepada Allah Ta’ala, saling menghormati, menghargai dan
pengertian dari semua pihak. Apabila ada problem atau masalah maka
diselesaikan dengan sabar dan tanpa emosi serta tidak mudah mengeluarkan
kata-kata cerai.
Tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa salah satu jalan menuju
kebahagiaan adalah paham dalam liku-liku seksuil. Akan tetapi kepahaman
itu belumlah sempurna kalau tidak disertai dengan iman dan takwa.
Apalah artinya harta bagi seorang isteri jika ternyata kebutuhan
bathiniahnya tidak terpenuhi? Demikian pula apalah artinya kecantikan,
keayuan dan kemolekan isteri jika ia dingin saja dalam berhubungan badan
(jima’) dengan suaminya? Suami isteri harus menyadari akan hal ini.
Seorang isteri harus selalu siap melayani suaminya untuk mencapai
kepuasan, demikian pula seorang suami harus selalu berusaha memberi
kepuasan kepada isterinya. Akhirnya berbahagialah keduanya dalam jalinan
cinta yang harmonis dan diridlai oleh Allah Ta’ala.
Semoga Allah Ta’ala memberikan kepada kita semua rumah tangga sakinah, yang penuh dengan mawaddah dan rahmah, rumah tangga yang “Baitiy jannatiy” Rumahku adalah sorgaku. Amien ya Robbal ‘alamin.